MUARA BUNGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo meneruskan satu laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk ditindak lanjuti.
Laporan tersebut diteruskan ke BKN RI setelah rampungnya pemeriksaan bukti dan saksi oleh Bawaslu Bungo terhadap laporan dari Abdullah Tafadol, S.H, anggota Tim Hukum dan advokasi Dedy-Dayat, cabup dan cawabup Bungo 2024 nomor urut 01, yang melaporkan dugaan ketidaknetralan oknum PNS bernama Rahmad Hidayat, Kabid Pemuda di Disporapar (Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata) di Pilkada Bungo 2024.
Peristiwa oknum PNS yang diduga kuat mendukung secara langsung paslon nomor urut 02 ini dapat merusak jalannya pemilu aman, jujur dan adil. Sanksi terberat adalah pemberhentian bagi ASN yang tidak bisa menjaga netralitas.
Menanggapi kabar tersebut, Abdullah Tafadol, S.H. mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu kabupaten Bungo yang telah menindaklanjuti laporannya.
“Dia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi PNS lainnya agar bersikap netral. Karena undang-undang mengatakan demikian, bila ASN ingin berpolitik silahkan mengundurkan diri saja, ” ujarnya, Sabtu (5/10/2024).